Kajian & SeminarQiroat

Mengenal Ragam Rasm dan Dhabt dalam Mushaf Al-Qur’an | Pekan Qiroat Internasional 2

Screenshot
40views

Ringkasan materi Dr. H. Zaenal Arifin Madzkur, MA (Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an) pada rangkaian Pekan Qiroat Internasional (PQI) 2, Masjid Istiqlal, 29–30 Agustus 2026


Ketika seseorang membandingkan mushaf terbitan Indonesia dengan mushaf cetakan Madinah, tidak jarang muncul kejanggalan kecil: ada kata yang ditulis berbeda, ada tanda baca yang tidak sama persis. Bagi orang awam, perbedaan semacam ini bisa terasa mengganggu, bahkan memicu kecurigaan — jangan-jangan salah satu mushaf itu keliru, atau lebih buruk lagi, dipalsukan.

Dalam salah satu sesi kajian PQI 2, Dr. H. Zaenal Arifin Madzkur dari Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an (LPMQ) mengupas persoalan ini secara tuntas. Intinya sederhana: keragaman itu nyata, tapi bukan kesalahan — ia punya akar sejarah dan sanad keilmuan yang jelas. Berikut ringkasannya.

Sebelum bicara detail perbedaan rasm, Dr. Zaenal mengajak peserta menarik pandangan ke skala yang lebih luas: peta permushafan dunia Islam hari ini. Menurutnya, kajian permushafan tidak lagi bisa dibatasi pada perbandingan Timur Tengah versus Indonesia saja, karena dunia sudah sangat terkoneksi — siapa pun bisa mengunduh aneka aplikasi mushaf dari negara mana pun.

Secara garis besar, mushaf-mushaf yang beredar di dunia Islam terbagi ke dalam tiga kluster utama:

  1. Masyariqah (kelompok Timur) — diwakili oleh Mushaf Madinah, yang sebenarnya berakar dari mushaf terbitan Mesir. Kluster ini mencakup Mesir, Arab Saudi, Yordania, Kuwait, Qatar, dan negara-negara sekitarnya.
  2. Maghoribah (kelompok Barat/Maroko) — dikenali antara lain dari penulisan huruf kaf dengan satu titik di atas dan fa dengan satu titik di bawah, kebalikan dari kebiasaan Masyariqah. Kluster ini tidak terlalu populer di Indonesia, meski beberapa aplikasi bercorak Maghribi — seperti mushaf ala Muhammad VI dari Maroko — beredar juga di Play Store.
  3. Asia wal Anathul — kluster baru yang disepakati dalam sebuah forum internasional di Turki, menaungi negara-negara yang selama ini tidak masuk kategori Masyariqah maupun Maghoribah namun memiliki populasi Muslim besar: Turki, Pakistan, dan Indonesia.

Kluster ketiga ini lahir bukan tanpa perdebatan. Dr. Zaenal menceritakan bagaimana delegasi Turki, Pakistan, dan Indonesia sempat berbeda pendapat soal detail teknis — misalnya bentuk sukun yang “bulat” versus “kepala ha” atau “kepala kha“. Jalan tengahnya: untuk riwayat Hafs ‘an ‘Ashim, setiap negara dipersilakan memakai standar penulisannya masing-masing, sementara sembilan belas riwayat lain didekatkan melalui forum bersama yang dikenal sebagai Mushaful Ummah.

Pesan yang ingin ditekankan: keragaman ini harus dipahami dalam konteksnya, mengacu pada mushaf mana yang sedang dibaca. Membaca Mushaf Indonesia dengan standar Masyariqah, atau sebaliknya, sama-sama akan terasa “salah” — padahal keduanya sah menurut kaidahnya sendiri.

Salah satu titik krusial yang ingin diluruskan Dr. Zaenal adalah definisi rasm. Banyak orang mengira rasm mencakup segala hal yang tampak berbeda di halaman mushaf — termasuk bentuk hamzah, tanda washal, atau posisi titik. Padahal, secara istilah, rasm hanya berbicara soal jism al-harf: bentuk/kerangka dasar huruf itu sendiri.

Contohnya, huruf kaf yang dititik satu di atas (versi Maghribi) dan yang dititik satu di bawah — keduanya tetap satu rasm yang sama, karena kerangka hurufnya identik. Titiknya adalah persoalan lain (masuk kategori dhabt, yaitu tanda baca — titik, harakat, dan sejenisnya — yang ditambahkan belakangan untuk membantu pembacaan), bukan persoalan rasm.

Begitu pula hamzah washal, kepala ‘ain, atau tanda-tanda bantu baca lainnya — semua itu bagian dari dhabt, bukan rasm. Buktinya, mushaf-mushaf Maghribi tidak pernah memakai model “kepala huruf” semacam itu untuk menandai hamzah.

Kejelasan definisi ini penting, kata Dr. Zaenal, supaya di kalangan para mujaz (pemegang sanad qiraat) tidak muncul kesimpangsiuran ketika menjumpai variasi mushaf — apakah itu murni perbedaan rasm, perbedaan dhabt, atau justru perbedaan riwayat qiraat.h

Satu hal yang menurut Dr. Zaenal sering disalahpahami: Mushaf Madinah bukanlah mushaf ‘Utsmani asli yang dulu dikirim ke Madinah. Nama itu hanya menunjuk lokasi percetakannya saja.

Sejarahnya bermula dari Mesir. Naskah rasm ini pertama kali diinisiasi oleh Syekh Ridwan Al-Mukhallalati, namun kurang diminati karena belum memuat ayat pojok meski sudah mentarjih riwayat tertentu. Proyek ini kemudian mendapat dukungan Raja Fuad I dan para masyayikh Al-Azhar, hingga akhirnya pada tahun 1923 diterima secara aklamasi di dunia Islam dan dikenal sebagai Mushaf Edisi Mesir 1923 atau Mushaf Raja Fuad I. Barulah pada tahun 1980-an, seiring berdirinya Mujamma’ (percetakan Al-Qur’an) di Madinah, naskah ini “dipindahkan” ke sana — sehingga lahirlah sebutan Mushaf Madinah.

Dari sisi rasm, Mushaf Madinah mengacu pada tarjih Imam Abu Dawud Sulaiman bin Najah (w. 496 H) — murid dari Imam Ad-Dani — sesuai kebiasaan kluster Masyariqah.

Bagaimana dengan Mushaf Standar Indonesia (MSI)? Di sinilah bagian paling menarik dari paparan Dr. Zaenal.

Sebelum penyempurnaan tahun 2018, rasm MSI ternyata bukan mengikuti satu riwayat tunggal, melainkan campuran dari beberapa riwayat rasm — mayoritas Abu Amr Ad-Dani, tapi terselip pula unsur riwayat Abu Dawud dan Ibnu Jazzari. Berdasarkan disertasi Dr. Zaenal sendiri (data tahun 2017, sebelum penyempurnaan), tercatat 1.765 kata yang berbeda antara rasm MSI kala itu dengan rasm Mushaf Madinah — sekitar 91% di antaranya justru mengikuti riwayat Ad-Dani lewat kitab rujukan Al-Muqni’.

Situasi “campur aduk” itulah yang kemudian dirapikan melalui forum Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) Ulama Al-Qur’an — bukan lewat keputusan sepihak pejabat. Seluruh kata yang sebelumnya mengikuti riwayat lain diarahkan (“di-Ad-Dani-kan”) secara konsisten. Keputusan ini sempat menuai kehebohan publik ketika diberitakan media pada masanya — ada yang menuduh “Al-Qur’an diubah” — padahal yang berubah hanyalah cara penulisan sebagian kecil kata, bukan bunyi bacaannya, dan itu pun melalui kajian ilmiah lintas pakar dalam dan luar negeri.

Mengapa akhirnya dipilih riwayat Ad-Dani, bukan yang lain? Dalam sesi tanya jawab, Kepala LPMQ menjelaskan bahwa penelusuran menunjukkan akar sejarah MSI justru berasal dari mushaf yang beredar dari Bombay/Pakistan (India lama), yang memang lebih banyak memakai rasm Ad-Dani. Keputusan tarjih ini juga dikuatkan lewat seminar internasional pada 2018 yang melibatkan ulama dari Mesir, Arab Saudi, Yordania, hingga Aljazair — dan diterima bersama. Sebagai catatan menarik, Imam Ad-Dani sendiri adalah guru dari Imam Abu Dawud (rujukan rasm Mushaf Madinah) dan berasal dari Andalusia (Maghribi) — sehingga pertautan sanad keilmuan antar-mushaf ini sesungguhnya sangat erat, meski hasil akhirnya tampak berbeda di permukaan.

Contoh-Contoh Konkret di Lapangan

Dr. Zaenal memberi beberapa contoh nyata perbedaan rasm dan dhabt yang bisa ditemukan langsung oleh siapa saja yang membuka kedua mushaf:

  • QS. Yunus ayat 97 — Mushaf Madinah (Masyariqah) menulis “kalimatu Rabbik” dengan ta maftuhah (ت terbuka), sementara MSI menulis dengan ta marbuthah (ة bulat). Keduanya punya sandaran riwayat masing-masing, bukan salah satu yang keliru.
  • QS. Al-Jinn — pada kata terkait “wa an lawistaqomu”, MSI menuliskannya dengan bentuk nun (tanwin) sementara Mushaf Madinah menulis tersambung langsung. Perbedaan ini pun tercatat sebagai khilaf (perbedaan riwayat) yang sudah dikenal.
  • Contoh sejarah lain: mushaf-mushaf lama era Utsmaniyah (seperti Mushaf Bahriyah) menuliskan kata tertentu memakai alif tambahan sesuai kaidah rasm jamak mudzakkar salim — jejak penulisan Turki Utsmani — yang kemudian “dibuang” lewat forum Mukernas karena kaidah rasm yang lebih baku tidak memerlukannya lagi.

Semua contoh ini, tegas Dr. Zaenal, adalah kasus nyata yang bisa dicek langsung di mushaf masing-masing — bukan rekaan. Penghitungannya pun dilakukan manual, kata demi kata dari juz pertama, bukan sekadar estimasi cepat.

Di bagian penutup, Dr. Zaenal menyinggung teori orientalis Barat, Ignaz Goldziher, yang berpendapat munculnya banyak qiraat mutawatir (hingga sekitar dua puluh macam) disebabkan oleh mushaf Utsmani yang tidak memiliki titik dan harakat — sehingga setiap pihak bebas menafsirkan tulisan sesuai kehendaknya.

Argumen ini dibantah oleh ulama seperti Syekh Abdul Fattah Al-Qadhi. Jika benar penyebabnya semata ketiadaan titik dan harakat, semestinya jumlah qiraat yang muncul jauh lebih banyak dan variatif, bukan terbatas pada bilangan tertentu (misalnya, tidak pernah muncul bacaan “Malikinas” meski secara tulisan tanpa titik hal itu “mungkin” dibaca demikian). Yang sesungguhnya menjaga qiraat bukanlah tulisan semata, melainkan jalur talaqqi — pembelajaran langsung dari guru ke murid dengan sanad yang bersambung, dikenal sebagai dalil wadh’iyyah. Mushaf Utsmani sendiri dahulu dikirim ke berbagai wilayah didampingi oleh seorang qari’ pendamping (misalnya Abdullah bin Sa’ib untuk Mushaf Makkah) — bukan sekadar naskah yang dibiarkan ditafsirkan sendiri oleh penerimanya.

Materi ini menutup dengan pesan yang relevan untuk para mujaz dan pengajar Al-Qur’an: keragaman mushaf — baik dari sisi rasm, dhabt, kaidah nahwu, maupun sanad riwayat — adalah realitas keilmuan yang punya penjelasan dan pertanggungjawaban ilmiah, bukan sesuatu yang perlu ditakuti atau justru dijadikan bahan menyalahkan pihak lain. Yang dibutuhkan adalah pemahaman konteks: mushaf mana yang sedang dirujuk, riwayat apa yang mendasarinya, dan bagaimana sejarah panjang di baliknya. Dengan begitu, keragaman itu bisa menjadi sarana edukasi bagi umat, bukan pemicu kegaduhan baru.