Muhammad al-Muqoddam dalam kitabnya berjudul 'Limaadza Nusholli', memberikan catatan atas ayat tersebut, bahwa yang dimaksud 'Qur'an al-Fajri' dalam ayat di atas adalah ayat Alquran yang dibaca pada waktu sholat Subuh.
Di samping itu, Ibn Al-Jazari berpendapat bahwa Qirâ`at adalah pengetahuan tentang tatacara melafalkan kalimat-kalimat Al-Qur`an dan perbedaannya dengan membangsakannya kepada penukilnya.